Umum


BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa. Fungsi utama BPD adalah: (1) Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, (2) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan (3) Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


Anda dapat mengajukan pengaduan melalui website ini dengan cara: (1) Daftar atau login ke akun Anda, (2) Klik menu "Pengaduan", (3) Isi formulir pengaduan dengan lengkap, (4) Upload lampiran jika ada, (5) Klik kirim. Anda akan mendapatkan kode tiket untuk memantau status pengaduan Anda. Jika tidak ingin mendaftar, Anda juga bisa datang langsung ke Kantor BPD di hari dan jam kerja.


Musyawarah Desa (Musdes) diadakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun, biasanya pada awal tahun untuk membahas Musrenbang dan RAPBDes. Musdes khusus dapat diadakan sewaktu-waktu jika ada keperluan mendesak. Jadwal musdes akan selalu diumumkan di website ini dan papan pengumuman desa.


BPD Sindangkarya memiliki berbagai program yang dapat diikuti warga, antara lain: Musrenbang Desa (tahunan), Penyuluhan Pertanian, Pelatihan Keterampilan, Gotong Royong Bersih Desa, dan Sosialisasi Peraturan Desa. Lihat selengkapnya di menu "Program" pada website ini.


Formulir dan dokumen resmi desa tersedia di menu "Download Center" pada website ini. Anda dapat mengunduhnya secara gratis. Jika formulir yang Anda butuhkan tidak tersedia di website, silakan datang langsung ke Kantor Desa atau Kantor BPD pada jam kerja (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB).


Ya, setiap pengaduan yang dikirim melalui akun login hanya dapat dilihat oleh Anda sendiri dan Admin BPD. Pengaduan tidak akan ditampilkan kepada publik. Namun jika Anda ingin pengaduan Anda dapat dicek statusnya oleh siapapun menggunakan kode tiket, hal tersebut bersifat terbatas hanya pada status dan judul pengaduan, bukan isi lengkapnya.