Keputusan BPD
Diterbitkan: 15 Mar 2025

Keputusan BPD Sindangkarya tentang Tata Tertib Musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangkarya telah menetapkan Keputusan BPD tentang Tata Tertib Penyelenggaraan Musyawarah Desa. Keputusan ini menjadi pedoman dalam setiap penyelenggaraan musyawarah desa agar berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Umum:

  1. Musyawarah desa diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun
  2. Peserta musyawarah terdiri dari Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat
  3. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat
  4. Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pimpinan musyawarah

Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh peserta musyawarah.

Bagikan: