Regulasi
Diterbitkan: 21 Aug 2026

LANDASAN HUKUM KARANG TARUNA

Karang Taruna mempunyai landasan hukum atas berdiri dan operasionalnya, landasan tersebut tidak lepas sebagai payung hukum dalam menjalankan roda organisasi Karang Taruna baik di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional. Regulasi tersebut menjadi corong bahwa Karang Taruna sebagai sebuah organisasi SAH dan terfasilitasi oleh hukum yang ada di Republik Indonesia. Regulasi Karang Taruna : 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna 2. PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG KARANG TARUNA
Dokumen Lampiran
1787293089_3452cd10611635a9e62d.pdf
Unduh
Bagikan: