Peraturan Desa
Diterbitkan: 20 Jan 2025

Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Peraturan Desa Sindangkarya Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 telah resmi ditetapkan oleh Kepala Desa Sindangkarya setelah melalui proses musyawarah desa yang melibatkan BPD dan seluruh unsur masyarakat.

Pokok-pokok APBDes 2025:

  • Total Pendapatan Desa: Rp 1.234.567.000
  • Dana Desa dari APBN: Rp 800.000.000
  • Alokasi Dana Desa (ADD): Rp 350.000.000
  • Pendapatan Asli Desa: Rp 84.567.000

Prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan, saluran irigasi, dan program pemberdayaan masyarakat.

Bagikan: