Edukasi
Diterbitkan: 01 Jul 2024

Tugas dan Fungsi BPD Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

Fungsi BPD (Pasal 55 UU Desa):

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Hak BPD:

  • Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya

Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Bagikan: